Pakaian Laki-laki sesuai syariat Islam
![]() |
| pakaian muslimin |
Pakaian merupakan karunia dan nikmat dari Allah Ta'ala yang sangat besar. Dengan pakaian kita dapat menutupi keburukan, aib atau sesuatu yang memalukan dari diri kita. Untuk laki-laki yang masih yang belum rusak pemahamannya, pasti tidak suka apabila auratnya terbuka. Contohnya ketika Nabi Adam dan Hawa terpengaruh 'bujuk rayu' iblis untuk memakan buah yang terlarang dan karena nya terlepas seluruh pakaiannya. Maka segera mereka menutupi tubuh masing-masing dengan dedaunan surga.
Allah Ta'ala berfirman :
بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْءَاتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَىَ ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
"Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dati tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat" [QS Al-A'raaf, 2]
Laki-laki memiliki aurat yang wajib ditutupi tidak boleh diperlihatkan kepada sembarangan oadarang yang haram melihat aurat orang lain, begitu juga dengan perempuan. Bagian aurat dari laki-laki adalah dari pusar hingga ke lutut sedangkan perempuan adalah seluruh anggota badan kecuali muka dan telapak tangan.
Kata "Aurat" berasal dari kata ['Awara] yang maknanya 'aib (cela) dan suatu kekurangan. Dan kata 'auratul insaan' (Aurat manusia) dalam bahasa arab maknanya adalah sesuatu yang tercela apabila nampak oleh pandangan mata dan yang membuat malu seseorang.
Dari pembahasan diatas kita sudah mengetahui makna aurat yang sebenernya, yaitu sesuatu yang membuat malu seseorang. Dan dari itulah haram bagi laki-laki atau perempuan jika memperlihatkan auratnya kepada sembarangan orang. Namun di zaman yang serba maju hingga sampai didekat zaman akhir ini keterbalikan dari makna aurat yang sebenarnya, perempuan-perempuan sekarang justru bangga ketika mereka bisa memperlihatkan aurat mereka kepada kalayak umum dan cenderung malu ketika harus menggunakan jilbab dan menutup auratnya.
PAKAIAN LAKI-LAKI
Istilah pakaian yang baik digunakan adalah sebagai berikut :
1. Izaar
Izaar adalah jenis pakaian yang dipakai mula dari pertengahan badan(dari pusar) akan tetapi tidak mengikuti bentuk atau lekuk kaki. Oleh karena itu 'izaar' sering disamakan dengan sarung yang memiliki fungsi yang sama. Selain itu celana panjang yang biasa dipakai sehari-sehari dalam segi hukum sering disamakan dengan izaar terkecuali celana "pensil" karena mengikuti bentuk lekuk kaki.
2.Qamiis
Qamiis adalah jenis pakaian yang berjahit, mengikuti bentuk badan, yang dipakai mulai dari bagian atas badan, yaitu mulai dari pundak. Dalam tradisi di Indonesia pakaian yang dipakai laki-laki ada 2, yaitu pakaian yang digunakan untuk menutupi tubuh bagian atas dan bagian bawah. Qamiis ini serupa dengan pakaian yang digunakan untuk menutupi tubuh bagian atas, misalnya kaos, baju, kemeja dll. Wallahu a'lam
Batasan 'Izaar'
Pertama, sampai tulang betis. Nabi shallallahu alaihi wassalam bersabda, "Izaarnya orang yang beriman adalah sampai tulang betisnya, kemudian sampai setengan betisnya, kemudian sampai kedua mata kakinya. Apa yang lebih rendah dari hal itu ada di neraka." [HR. Ahmad & Abu 'Awanah]
Kedua, sampai setengan betis. Dari 'Utsman bin 'Affan radhiyallahu anhu beliau berkata, "Dahulu izaar (sarung) nya Nabi adalah sampai setengan betis." [HR. At-Tirmidzy]
Ketiga, dari bawah pertengahan betis sampai mata kaki. Dr. Bakr Abu Zaid rahimahullah berkata, "Batasan ketiga (untuk izaar yaitu sarung dan juga celana panjang) letaknya adalah dibawah pertengahan betis sampai mata kaki. Letak ini, sudah ada kepastian pembolehannya di dalam kitab-kitab hadist. Kaum muslimin juga sepakat bahwa itu dibolehkan, tanpa makruh sedikitpun"
Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda, "Izaar seorang mukmin adalah sampai pertengahan betis & tidak apa-apa atau tidak masalah antara pertengahan betis dan mata kaki." [HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah]
Pakaian Sampai Mata Kaki Adalah Sunnah
Menurut Dr. Bakr Abu Zaid rohimahullah, memakai sarung, celana panjang dan yang semisalnya sampai mata kaki (mata kaki tidak tertutup) adalah sunnah.
Dalilnya adalah sabda Nabi Shallallahu alaihi wasallam, "Izaar (batasan) memakainya sampai setengan betis." Ketika Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam melihat hal itu sulit dan berat bagi umat muslimin beliau lantas bersabda, "Izaar (batasan) sampai mata kaki, tidak ada kebaikan sama sekali apa yang ada dibawah itu." [HR. Ahmad, dishahihkan Syaikh Bakr Abu Zaid]
Nabi shallahu alaihi wasallam bersabda, "...tidak ada hak bagi 'izaar sedikitpun (menutupi) mata kaki." [HR. Ahmad, At-Tirmidzy, An-Nasaa'i]
Dari keterangan tersebut, sebagian ulama berpendapat, maksimal panjang celana yang kita pakai adalah di atas mata kaki. Selebihnya tidak boleh , karena merupakan kesombongan, sebagaimana yang dijelaskan dalam hadist riwayat Ahmad. Wallahu a'lam


EmoticonEmoticon